Kamis, 20 September 2012

Sejarah Peraturan Perikanan di Indonesia


Peranan Hukum Laut dalam Kedaulatan RI
         Laut Indonesia pada awalnya diatur berdasarkan Ordonansi 1939 tentang Wilayah Laut dan Lingkungan Maritim yg menetapkan laut teritorial hanya selebar 3 mil, yang merupakan hukum laut warisan Hindia Belanda
         Lebar 3 mil ini merupakan gambaran dari pandangan yg berlaku tentang lebar laut teritorial kala itu sbg kebiasaan internasional sebelum adanya konferensi Kodifikasi Den Haag thn. 1939
A.    Deklarasi Djuanda
·         Pada tgl 13 Des 1957 Pemerintah Indonesia mengumumkan Lebar laut teritorial sebesar 12 mil atau lebih dikenal dengan sebutan Deklarasi Djuanda
·         Deklarasi Djuanda ini telah menjadi dasar lahirnya Wawasan Nusantara, dan ini merupakan upaya melindungi kawasan laut kita
B.      Sejarah Peraturan Perundangan Perikanan Indonesia
·         Masa ordonansi Belanda
A.    Ordonansi Perikanan mutiara dan bunga karang (1916)
-          mengatur pengusahaan siput mutiara, kulit mutiara, teripang dan bunga karang di perairan pantai dalam jarak tidak lebih dari 3 mil laut.
B.     ordonansi perikanan untuk melindungi ikan  (1920)
-          mengatur larangan penangkapan ikan dengan menggunakan racun bius atau bahan peledak, kecuali untuk keperluan ilmu pengetahuan.
C.      Ordonansi penangkapan ikan pantai (1927)
-          Mengatur usaha perikanan di wilayah perairan Indonesia
-          Yang berhak melakukan usaha perikanan adalah warga negara Indonesia dengan menggunakan kendaraan air berbendera Indonesia
-          Bagi yang bukan warga negara Indonesia harus dengan izin Menteri Pertanian
-          Bagi warga negara Indonesia yang menggunakan tenaga asing harus dengan izin Menteri Pertanian


D. Ordonansi perburuan ikan paus (1927)
-          Mengatur perburuan dan perlindungan ikan paus (semua jenis paus dilindungi dengan SK Menteri Pertanian no.716/1980, kecuali usaha penangkapan paus oleh nelayan tradisional setempat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
E.   Peraturan pendaftaran kapal-kapal nelayan laut Asing (1938)
-          Kapal nelayan laut asing yang berhak melakukan penangkapan ikan dalam daerah laut Indonesia atau daerah lingkungan maritim harus didaftarkan atas nama pemilik.
-          Kapal yang terdaftar diberi tanda selar dan kapal akan diberi tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa kapal itu berhak melakukan penangkapan ikan di daerah laut Indonesia dan daerah-daerah lingkungan maritim.
F.   Ordonansi laut teritorial dan lingkungan maritim (1939)
-          Laut teritorial Indonesia adalah daerah laut yang membentang ke arah laut sampai sejauh 3 mil laut dari garis air surut, pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk wilayah Indonesia.
Catatan: dengan adanya UU no.9 thn 1985 tentang perikanan, maka semua peraturan atau ordonansi di atas dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum  di laut.
·         Masa Pasca Kemerdekaan
Peraturan perundangan yang dikeluarkan kurun waktu pasca kemerdekaan sampai dengan keluarnya UU no.9 thn. 1985 tentang perikanan berupa: Keppres, SK Mentan, Instruksi Mentan, maupun SK Dirjen Perikanan. Beberapa peraturan tersebut diantaranya:

A.    SK Mentan no.327/1972
-          Menetapkan bahwa untuk menjaga kelestariannya maka Duyung (Dugong-dugong) dinyatakan sebagai satwa yang dilindungi.
B.     SK Mentan no.214/1973
-          Tentang larangan ekspor/perdagangan ke luar negeri, diantarnya:
1.      Benih sidat dengan diameter kurang dari 5 mm
2.      Nener bandeng dalam segala ukuran
3.      Ikan hias air tawar jenis Botia dengan ukuran di atas 15  cm (calon induk)
4.      Udang galah dengan ukuran di bawah 8 cm

C.     SK Mentan no.40/1974
Mewajibkan kepada setiap usaha penangkapan udang untuk memanfaatkan hasil sampingan yang diperolehnya.
D.    SK Mentan no.01/1975
Dalam mengelola dan melestarikan sumber perikanan, Mentan dapat menetapkan peraturan tentang: penutupan daerah/musim tertentu dan pengendalian kegiatan penangkapan
E.     SK Mentan no.123/1975
Melarang semua kegiatan penangkapan kembung, layar, selar, lemuru, dan ikan-ikan pelagis sejenisnya dengan menggunakan purse seine berukuran mata jaring:
-          kurang dari 2 inchi pada bagian sayap, dan
-          kurang dari 1 inchi pada bagian kantong
F.      SK Mentan no.35/1975
Menetapkan bahwa lumba-lumba air tawar (pesut) dan lumba-lumba air laut sebagai satwa liar yang dilindungi.
G.    Instruksi Mentan no. 13/1975
Dalam rangka perlindungan hutan bakau menginstruksikan:
-          Pembinaan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Kehutanan setempat
-          Pembinaan perikanan yang berhubungan dengan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat dengan konsultasi Dinas Kehutanan setempat.
H.    SK Mentan no.607/1976
Tentang jalur-jalur penangkapan ikan , menetapkan jalur-jalur penangkapan ikan Sebagai berikut :
1.      Jalur penangkapan ikan I : 3 mil dari pantai
                        Tertutup bagi:
§  Perahu/kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 5 GT
§  Semua jenis jaring trawl
§  Jaring pukat dan sejenisnya – purse seine
§  Jaring pukat lingkar/hanyut
§  Payang, dogol dan lain-lain yang panjangnya lebih dari 120 meter
2.      Jalur penangkapan ikan II: 4 mil dari jalur I
                        Tertutup bagi:
         Perahu/kapal perikanan mesin dalam (in board) lebih dari 25 GT
         Jaring trawl dasar dengan tali ris lebih dari 12 meter
         Jaring trawl melayang
         Jaring pukat cincin dan sejenisnya lebih dari 300 meter
3.      Jalur penangkapan ikan III: 5 mil dari jalur II
Tertutup bagi:
         Perahu /kapal perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 100 GT
         Jaring trawl dasar atau melayang dengan tali ris lebih dari 20 meter
         Pair trawl (sepasang jaring trawl)
         Jaring pukat cincin/kolor dan sejenisnya lebih dari 600 meter.
4.       Jalur penangkapan ikan IV: di luar jalur III
Terbuka bagi:
         Semua jenis kapal dan alat
         Pair trawl khusus di Samudera Hindia
5.      Jalur khusus bagi nelayan tradisional

I.       Keppres no.39/1980
                        Tentang penghapusan trawl
J.        Keppres no.85/1982
                        Tentang penggunaan pukat udang
K.    Keppres no.23/1982
                        Tentang pengembangan budi daya laut di perairan Indonesia
L.      Peraturan Pemerintah no.15 thn. 1984 tentang pengelolaan SDA hayati di ZEEI

·         Masa Undang-Undang Perikanan
-          UU no.5 thn 1983 tentang ZEE di Indonesia
-          UU no.9 thn 1985 tentang perikanan mengandung konsekuensi bahwa semua ordonansi Belanda yang bertentangan dengan UU perikanan tsb dinyatakan tidak berlaku lagi
-          UU no.31 thn 2004 tentang Perikanan mengandung konsekuensi bahwa UU no.9 thn 1985 tentang perikanan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi

C.     Hukum Laut untuk perlindungan Sumber Ekonomi Maritim
-          UNCLOS I (1958) membagi laut dalam 2 kategori utama yaitu laut teritorial dan laut lepas
-          Pada laut teritorial, negara-negara pantai mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur , termasuk dasar laut dan udara di atas wilayah tsb, yg disertai dengan kewajiban untuk menjamin hak lintas damai bagi kapal-kapal asing. Kedaulatan ini berarti juga hak untuk menguasai sepenuhnya seluruh sumber daya alam hayati dan nonhayati yg ada di wilayah laut teritorial tsb.
-          Penguasaan kedaulatan ini merupakan suatu penambahan sumber ekonomi
-          Dengan konsep Wawasan Nusantara yg telah diakui secara internasional dalam UNCLOS III thn. 1982, maka wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan antara darat, laut dan udara.

5 sumber-sumber ekonomi yg harus mendapat perlindungan
1.      Perlindungan terhadap industri perikanan
2.      Perlindungan terhadap transportasi laut
3.      Perlindungan terhadap wisata bahari
4.      Perlindungan terhadap pelabuhan Perlindungan terhadap sumber mineral laut
D.    Alur Laut Kepulauan Indonesia         (ALKI)
         4 buah ALKI Utara-Selatan yg telah ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional di Cisarua tgl 17 – 19 Januari 1995, yaitu
1.      ALKI 1 : Selat Malaka – Laut Singapura – Laut Natuna – Laut Cina Selatan
2.      ALKI 2 : Selat Sunda – Selat Karimata – Laut Natuna – Laut Cina Selatan/Laut Singapura
3.      ALKI 3 : Selat Lombok – Selat Makasar – Laut Sulawesi
4.      ALKI 4 : Laut Maluku – Laut Seram – Laut banda – Selat Ombai – Laut Sawu/Laut Timor/Laut Arafura
E.     Potensi konflik di laut antara Indonesia dan negara lain
-          Dengan Australia, Vietnam dan Philipina, mencakup masalah penetapan landas kontinen dan penentuan batas ZEE
-          Dengan Malaysia, mencakup penentuan batas teritorial, ZEE dan penentuan batas landas kontinen
-          Dengan Papua Nugini, India, Thailand dan Palau, mencakup penentuan  batas ZEE
-          Dengan Singapura, mencakup penetapan batas teritorial

3 alasan utama mengapa Indonesia perlu mengubah paradigma kehidupan negara menuju negara maritim:
  1. Kewilayahan: Indonesia mrp negara kepulauan terbesar di dunia, krn dua pertiga wilayahnya mrp laut. Indonesia memiliki 17.508 pulau dengan panjang garis pantai 81.290 (minus Timor-Timur) terpanjang kedua di dunia setelah Kanada. Luas wilayah perairan 5,8 juta km2, yg terdiri dari 3,1 juta km2 perairan Nusantara dan 2,7 juta km2 perairan ZEE.
  2. Sumber daya alam: laut menyimpan potensi sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati serta energi gelombang laut, sedangkan di darat sudah berkurang
  3. Sejarah: Indonesia pernah mengalami kejayaan laut pada masa Majapahit, Sriwijaya, Ternate dan Tidore. Itu tercermin dari kekuatan laut dalam bentuk angkutan laut dan pelayaran niaga yg kuat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar