Minggu, 23 September 2012

Identifikasi Alat Penangkapan Ikan Ramah Lingkungan di Kawasan Konservasi Laut Pulau Pombo Provinsi Maluku


Aktivitas penangkapan ikan di Indonesia telah mendekati kondisi kritis, akibat tekanan penangkapan dan tingginya kompetisi antar alat tangkap dan telah menyebabkan menipisnya stok sumberdaya ikan. Sehingga nelayan mulai melakukan modifikasi alat tangkap untuk mendapatkan hasil tangkapan yang maksimal termasuk menggunakan teknologi penangkapan yang merusak (destruktif fishing) atau tidak ramah lingkungan.
Kondisi ini turut memberikan dampak negatif terhadap kawasan konservasi laut di Indonesia yang ditetapkan pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati laut beserta jenis fauna langka. Salah satunya dialami oleh perairan laut Pulau Pombo di kabupaten Maluku Tengah provinsi Maluku, yang telah ditetapkan pemerintah sebagai Kawasan Konsevasi sejak tahun 1973 melalui SK Menteri Pertanian No.327/KPTS/Um/7/1973, dan mulai dimaksimalkan pengelolaannya pada tahun 1996 berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 392/Kpts-VI/96 dengan status Cagar Alam daratan seluas 2 ha dan Taman Wisata Laut seluas 998 ha.
Pulau Pombo adalah pulau yang tidak berpenghuni dan sejak dahulu dimanfaatkan sebagai tempat wisata, mencari ikan dan kerang-kerangan (bameti) serta tempat berlabuh nelayan saat melakukan penangkapan ikan. Walaupun telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi laut, namun aktivitas penangkapan ikan dan pengumpulan biota laut di kawasan ini berlangsung pesat dengan menggunakan berbagai metode dan teknologi penangkapan, termasuk pengoperasian alat tangkap merusak.
Evaluasi dampak pengoperasian alat penangkap ikan minimal harus mampu menjawab tiga dampak utama, yaitu : (1) dampak terhadap lingkungan, (2). dampak terhadap kelimpahan sumberdaya dan (3) dampak terhadap target sumberdaya ikan. Sehingga dianggap perlu melakukan identifikasi semua jenis alat tangkap yang beroperasi di perairan pulau Pombo sebagai bahan informasi dalam upaya pengelolaan kawasan Konservasi Laut pulau Pombo agar terhindar dari kerusakan.

Berikut adalah 9 alat penangkapan ikan yang biasa dioperasikan didaerah Pulau Pombo Provinsi Maluku  :
Pancing Ulur (Hand Line)
Alat penangkapan ikan yang memiliki prinsip penangkapan dengan memancing ikan target sehingga terkait dengan mata pancing yang dirangkai dengan tali menggunakan atau tanpa umpan
·         Jaring Insang Permukaan (Surface Gill Net)
Alat penangkapan ikan yang memiliki prinsip ikan yang tertangkap umumnya tersangkut di bagian insang. Pengoperasiannya menggunakan pemberat pada bagian bawah jaring dan bagian atasnya diberikan pelampung, sehingga tubuh jaring secara keseluruhan berdiri tegak di dalam perairan untuk bisa menghadang gerombolan ikan.
·         Jaring Insang Dasar (Bottom Gill Net)
Alat tangkap yang ramah lingkungan dengan memenuhi 6 dari 8 indikator alat tangkap ramah lingkungan, dimana tidak menangkap ikan berkualitas tinggi karena ikan yang terjerat jika dibiarkan lama akan mati sehingga menurunkan kesegaran ikan. Kelebihan alat tangkap ini adalah bersifat menetap, sehingga jika ditinjau dari aspek ramah lingkungan tidak merusak karang secara meluas.
·         Jala Tebar (Casting Net)
Jala relatif tergolong alat tangkap yang merusak dengan hanya memenuhi 5 dari 8 indikator alat tangkap ramah lingkungan. Meskipun alat tangkap ini memiliki hasil tangkapan sampingan rendah karena ukuran mata jaring yang digunakan disesuaikan dengan ikan target penangkapan, namun alat tangkap ini akan bisanya menangkap biota laut langka yang di lindungi seperti penyu dan dugong yang tanpa sengaja terjerat jaring sehingga dinilai tidak memiliki selektif tinggi.
·         Bubu (Trap)
Alat tangkap ini terbuat dari anyaman bambu dan berbentuk empat persegi panjang dan memiliki satu pintu. Alat tangkap ini bersifat menetap sehingga tidak merusak karang secara meluas, namun akan berbahaya jika dioperasikan dalam jumlah yang banyak.
·         Bameti (Alat Pengumpul)
Alat pengumpul moluska yang biasanya berupa parang dan linggis atau benda keras lainnnya untuk mencungkil moluska yang menempel.
·         Potas (Obat Bius)
Potas (potasium cyanide) didapatkan nelayan setempat dari para pengusaha atau pedagang pengumpul ikan karang hias. Penggunaan potas untuk mendapatkan ikan karang hidup dan tanpa cacat. Dengan cara menyemprotkan potas ke arah terumbu karang yang menjadi tempat bersembunyinya ikan, sehingga ikan mengalami pusing dan penangkapannya lebih mudah. Namun cara ini, sangat merusak terumbu karang karena penyemprotan potassium cyanida menyebabkan hewan karang mengalami stress dan mati. Bahkan ikan hasil tangkapan menggunakan potasium cyanida akan mempengaruhi kesehatan manusia jika dibeli dalam keadaan mati, karena ikan yang mati menyimpan bahan kimia beracun dalam tubuhnya yang tidak sempat dikeluarkan melalui proses metabolisme.
·         Bahan Peledak (Blast Fishing)
Bom terbuat dari bubuk mesiu bekas peninggalam perang dunia II yang tidak meledak, dan berkembang dengan menggunakan bom botol (bom molotov) yang dibuat dengan mencampurkan bahan kimia. 

2 komentar:

  1. pancing ulur atau hand line, kenapa pembahasannya gill net...!!! maaf sebelumnya....
    salam bahari.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf kak itu harusnya tulisannya bold. Makasih atas koreksinya

      Hapus