Peranan
Hukum Laut dalam Kedaulatan RI
•
Laut Indonesia pada awalnya diatur
berdasarkan Ordonansi 1939 tentang Wilayah Laut dan Lingkungan Maritim yg
menetapkan laut teritorial hanya selebar 3 mil, yang merupakan hukum laut
warisan Hindia Belanda
•
Lebar 3 mil ini merupakan gambaran dari
pandangan yg berlaku tentang lebar laut teritorial kala itu sbg kebiasaan
internasional sebelum adanya konferensi Kodifikasi Den Haag thn. 1939
A.
Deklarasi Djuanda
·
Pada tgl 13 Des 1957 Pemerintah
Indonesia mengumumkan Lebar laut teritorial sebesar 12 mil atau lebih dikenal
dengan sebutan Deklarasi Djuanda
·
Deklarasi Djuanda ini telah menjadi
dasar lahirnya Wawasan Nusantara, dan ini merupakan upaya melindungi kawasan
laut kita
B.
Sejarah Peraturan Perundangan Perikanan
Indonesia
·
Masa ordonansi Belanda
A. Ordonansi
Perikanan mutiara dan bunga karang (1916)
-
mengatur pengusahaan siput mutiara,
kulit mutiara, teripang dan bunga karang di perairan pantai dalam jarak tidak
lebih dari 3 mil laut.
B. ordonansi
perikanan untuk melindungi ikan (1920)
-
mengatur larangan penangkapan ikan
dengan menggunakan racun bius atau bahan peledak, kecuali untuk keperluan ilmu
pengetahuan.
C. Ordonansi penangkapan ikan pantai (1927)
-
Mengatur usaha perikanan di wilayah
perairan Indonesia
-
Yang berhak melakukan usaha perikanan
adalah warga negara Indonesia dengan menggunakan kendaraan air berbendera
Indonesia
-
Bagi yang bukan warga negara Indonesia
harus dengan izin Menteri Pertanian
-
Bagi warga negara Indonesia yang
menggunakan tenaga asing harus dengan izin Menteri Pertanian
D.
Ordonansi perburuan ikan paus (1927)
-
Mengatur perburuan dan perlindungan ikan
paus (semua jenis paus dilindungi dengan SK Menteri Pertanian no.716/1980,
kecuali usaha penangkapan paus oleh nelayan tradisional setempat untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
E.
Peraturan pendaftaran kapal-kapal
nelayan laut Asing (1938)
-
Kapal nelayan laut asing yang berhak
melakukan penangkapan ikan dalam daerah laut Indonesia atau daerah lingkungan
maritim harus didaftarkan atas nama pemilik.
-
Kapal yang terdaftar diberi tanda selar
dan kapal akan diberi tanda pengenal untuk menunjukkan bahwa kapal itu berhak
melakukan penangkapan ikan di daerah laut Indonesia dan daerah-daerah
lingkungan maritim.
F.
Ordonansi laut teritorial dan lingkungan
maritim (1939)
-
Laut teritorial Indonesia adalah daerah
laut yang membentang ke arah laut sampai sejauh 3 mil laut dari garis air
surut, pulau-pulau atau bagian pulau-pulau yang termasuk wilayah Indonesia.
Catatan:
dengan adanya UU no.9 thn 1985 tentang perikanan, maka semua peraturan atau
ordonansi di atas dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan
yang menyangkut acara pelaksanaan penegakan hukum di laut.
·
Masa Pasca Kemerdekaan
Peraturan perundangan yang dikeluarkan
kurun waktu pasca kemerdekaan sampai dengan keluarnya UU no.9 thn. 1985 tentang
perikanan berupa: Keppres, SK Mentan, Instruksi Mentan, maupun SK Dirjen
Perikanan. Beberapa peraturan tersebut diantaranya:
A. SK
Mentan no.327/1972
-
Menetapkan bahwa untuk menjaga
kelestariannya maka Duyung (Dugong-dugong) dinyatakan sebagai satwa yang
dilindungi.
B. SK
Mentan no.214/1973
-
Tentang larangan ekspor/perdagangan ke
luar negeri, diantarnya:
1.
Benih sidat dengan diameter kurang dari
5 mm
2.
Nener bandeng dalam segala ukuran
3.
Ikan hias air tawar jenis Botia dengan
ukuran di atas 15 cm (calon induk)
4.
Udang galah dengan ukuran di bawah 8 cm
C. SK
Mentan no.40/1974
Mewajibkan kepada setiap usaha
penangkapan udang untuk memanfaatkan hasil sampingan yang diperolehnya.
D. SK
Mentan no.01/1975
Dalam mengelola dan melestarikan sumber
perikanan, Mentan dapat menetapkan peraturan tentang: penutupan daerah/musim
tertentu dan pengendalian kegiatan penangkapan
E. SK
Mentan no.123/1975
Melarang semua kegiatan penangkapan
kembung, layar, selar, lemuru, dan ikan-ikan pelagis sejenisnya dengan
menggunakan purse seine berukuran mata jaring:
-
kurang dari 2 inchi pada bagian sayap,
dan
-
kurang dari 1 inchi pada bagian kantong
F. SK
Mentan no.35/1975
Menetapkan bahwa lumba-lumba air tawar
(pesut) dan lumba-lumba air laut sebagai satwa liar yang dilindungi.
G. Instruksi
Mentan no. 13/1975
Dalam rangka perlindungan hutan bakau
menginstruksikan:
-
Pembinaan hutan bakau dilakukan oleh
Dinas Kehutanan setempat
-
Pembinaan perikanan yang berhubungan
dengan hutan bakau dilakukan oleh Dinas Perikanan setempat dengan konsultasi
Dinas Kehutanan setempat.
H. SK
Mentan no.607/1976
Tentang
jalur-jalur penangkapan ikan , menetapkan jalur-jalur penangkapan ikan Sebagai
berikut :
1.
Jalur penangkapan ikan I : 3 mil
dari pantai
Tertutup bagi:
§ Perahu/kapal
perikanan dengan mesin dalam (in board) lebih dari 5 GT
§ Semua
jenis jaring trawl
§ Jaring
pukat dan sejenisnya – purse seine
§ Jaring
pukat lingkar/hanyut
§ Payang,
dogol dan lain-lain yang panjangnya lebih dari 120 meter
2. Jalur
penangkapan ikan II: 4 mil dari jalur I
Tertutup bagi:
•
Perahu/kapal perikanan mesin dalam (in
board) lebih dari 25 GT
•
Jaring trawl dasar dengan tali ris lebih
dari 12 meter
•
Jaring trawl melayang
•
Jaring pukat cincin dan sejenisnya lebih
dari 300 meter
3. Jalur
penangkapan ikan III: 5 mil dari jalur II
Tertutup bagi:
•
Perahu /kapal perikanan dengan mesin
dalam (in board) lebih dari 100 GT
•
Jaring trawl dasar atau melayang dengan
tali ris lebih dari 20 meter
•
Pair trawl (sepasang jaring trawl)
•
Jaring pukat cincin/kolor dan sejenisnya
lebih dari 600 meter.
4. Jalur penangkapan ikan IV: di luar jalur
III
Terbuka bagi:
•
Semua jenis kapal dan alat
•
Pair trawl khusus di Samudera Hindia
5.
Jalur khusus bagi nelayan
tradisional
I. Keppres
no.39/1980
Tentang penghapusan
trawl
J. Keppres no.85/1982
Tentang penggunaan pukat
udang
K. Keppres
no.23/1982
Tentang pengembangan
budi daya laut di perairan Indonesia
L. Peraturan Pemerintah no.15 thn. 1984 tentang
pengelolaan SDA hayati di ZEEI
·
Masa Undang-Undang Perikanan
-
UU no.5 thn 1983 tentang ZEE di
Indonesia
-
UU no.9 thn 1985 tentang perikanan mengandung
konsekuensi bahwa semua ordonansi Belanda yang bertentangan dengan UU perikanan
tsb dinyatakan tidak berlaku lagi
-
UU no.31 thn 2004 tentang Perikanan mengandung
konsekuensi bahwa UU no.9 thn 1985 tentang perikanan dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi
C.
Hukum Laut untuk perlindungan Sumber
Ekonomi Maritim
-
UNCLOS I (1958) membagi laut dalam 2
kategori utama yaitu laut teritorial dan laut lepas
-
Pada laut teritorial, negara-negara
pantai mempunyai kedaulatan penuh untuk mengatur , termasuk dasar laut dan
udara di atas wilayah tsb, yg disertai dengan kewajiban untuk menjamin hak
lintas damai bagi kapal-kapal asing. Kedaulatan ini berarti juga hak untuk
menguasai sepenuhnya seluruh sumber daya alam hayati dan nonhayati yg ada di
wilayah laut teritorial tsb.
-
Penguasaan kedaulatan ini merupakan
suatu penambahan sumber ekonomi
-
Dengan konsep Wawasan Nusantara yg telah
diakui secara internasional dalam UNCLOS III thn. 1982, maka wilayah Indonesia
merupakan satu kesatuan yg tidak terpisahkan antara darat, laut dan udara.
5
sumber-sumber ekonomi yg harus mendapat perlindungan
1. Perlindungan
terhadap industri perikanan
2. Perlindungan
terhadap transportasi laut
3. Perlindungan
terhadap wisata bahari
4. Perlindungan
terhadap pelabuhan Perlindungan terhadap sumber mineral laut
D.
Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)
•
4 buah ALKI Utara-Selatan yg telah
ditetapkan dalam Rapat Kerja Nasional di Cisarua tgl 17 – 19 Januari 1995,
yaitu
1.
ALKI 1 : Selat Malaka – Laut Singapura –
Laut Natuna – Laut Cina Selatan
2.
ALKI 2 : Selat Sunda – Selat Karimata –
Laut Natuna – Laut Cina Selatan/Laut Singapura
3.
ALKI 3 : Selat Lombok – Selat Makasar –
Laut Sulawesi
4.
ALKI 4 : Laut Maluku – Laut Seram – Laut
banda – Selat Ombai – Laut Sawu/Laut Timor/Laut Arafura
E.
Potensi konflik di laut antara Indonesia
dan negara lain
-
Dengan Australia, Vietnam dan Philipina,
mencakup masalah penetapan landas kontinen dan penentuan batas ZEE
-
Dengan Malaysia, mencakup penentuan
batas teritorial, ZEE dan penentuan batas landas kontinen
-
Dengan Papua Nugini, India, Thailand dan
Palau, mencakup penentuan batas ZEE
-
Dengan Singapura, mencakup penetapan
batas teritorial
3
alasan utama mengapa Indonesia perlu mengubah paradigma kehidupan negara menuju
negara maritim:
- Kewilayahan:
Indonesia mrp negara kepulauan terbesar di dunia, krn dua pertiga
wilayahnya mrp laut. Indonesia memiliki 17.508 pulau dengan panjang garis
pantai 81.290 (minus Timor-Timur) terpanjang kedua di dunia setelah
Kanada. Luas wilayah perairan 5,8 juta km2, yg terdiri dari 3,1
juta km2 perairan Nusantara dan 2,7 juta km2
perairan ZEE.
- Sumber daya alam:
laut menyimpan potensi sumber daya alam baik hayati maupun nonhayati serta
energi gelombang laut, sedangkan di darat sudah berkurang
- Sejarah:
Indonesia pernah mengalami kejayaan laut pada masa Majapahit, Sriwijaya,
Ternate dan Tidore. Itu tercermin dari kekuatan laut dalam bentuk angkutan
laut dan pelayaran niaga yg kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar